Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).
Realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar 316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar 1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar 18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar 0,4 Miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan untuk bertanggung jawab dalam memulihkan terumbu karangyang rusak akibat kapal feri yang kandas di perairan Selat Alas bagian utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.